Jkt24.com – Polres Jakbar mengamankan seorang pria berusia 34 tahun karena terlibat jaringan judi online. Pria tersebut menjual ratusan rekening untuk menampung uang judi online.
Pria berinisial J warga Tambora ini harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena terlibat dalam jaringan perjudian online. Ia hanya bisa pasrah saat digiring anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (26/7/2024) malam.
Tak hanya pelaku, petugas turut membawa sebuah barang bukti lain yang berisi sejumlah telepon genggam laptop, buku tabungan, dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Dalam keterangan yang diperoleh, J menjual rekening-rekening warga di kawasan Jakarta Barat sebesar 1 juta rupiah ke sindikat judi online. Rekening itu nantinya digunakan untuk menampung transaksi kegiatan judi online.
Kepada petugas J mengaku pernah bekerja di Kamboja pada tahun 2020, dalam praktik judi online. Kini petugas menyelidiki dan mendalami peran J dalam jaringan judi online.